Sebaliknya, jika pembelian tetap dilakukan terbuka seperti sebelumnya, maka orang yang berhak akan selalu kehabisan LPG 3 kg. Dan kondisi demikian akan selalu berulang karena orang kaya turut menikmati subsidi gas melon tersebut.
“Akibatnya, anggaran kita yang berasal dari pajak pun habis dinikmati orang yang tidak berhak. Dan itu kan haram sebenarnya, karena mereka menikmati yang bukan haknya,” kata Hamid.
Makanya, lanjut dia, masyarakat hendaknya tidak melihat penggunaan KTP dan/atau KK dalam pembelian gas melon sebagai kebijakan yang mempersulit. Justru, aturan tersebut diterapkan agar keberadaan LPG 3 kg bagi masyarakat miskin selalu tersedia.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP per 1 Januari 2024. Nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut.
Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau KK. Apabila sudah terdata ke dalam sistem, maka yang bersangkutan hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Masyarakat juga dapat mengecek status pendaftaran di alamat subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.
(Dani Jumadil Akhir)