Tenang! Simpanan Nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Pasti Dibayar

Putri Syifa Amelia, Jurnalis
Sabtu 27 Januari 2024 18:24 WIB
LPS Jamin Simpanan Nasabah BPRS Mojo Artho Kota Dibayarkan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho di Kota Mojokerto (Perseroda), Jawa Timur. Hal ini dilakukan setelah bank tersebut bangkrut dan izinnya sudah dicabut OJK.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tanggal 26 Januari 2024.

"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dimas, dikutip dari Antara, di Jakarta, Sabtu (27/1/2024).

LPS juga melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di Kantor BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto atau melalui website LPS www.lps.go.id, setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sementara itu, Dimas mengimbau agar nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya