Ini Kata Antam Usai Menang Gugatan PKPU Crazy Rich Surabaya

Atikah Umiyani, Jurnalis
Jum'at 09 Februari 2024 07:49 WIB
Antam Menangi Gugatan PKPU Budi Said. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memenangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan crazy rich asal Surabaya, Budi Said. Hal itu dinyatakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat).

Majelis Hakim telah membacakan pertimbangan yang intinya menyatakan bahwa Permohonan PKPU bersifat tidak sederhana, karena diduga berkaitan erat dengan perkara pidana yang sedang berlangsung.

"Tanggal 6 Februari 2024 telah dibacakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara Aquo Penetapan Pencabutan Permohonan PKPU dengan dua amar," ujar Kuasa hukum Antam Fernandes Raja Saor di Restoran GIOI Menteng Jakarta, dikutip Jumat (9/2/2024).

Fernandes menuturkan, pengadilan telah mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap termohon tersebut dan memerintahkan penitera pengadilan negeri Jakarta pusat untuk mencatat pencabutan perkara.

Selain itu menghukum Budi Said untuk membayar biaya perkara. "Dengan dibacakannya penetapan tersebut, maka Perkara Aquo antara ANTAM dengan Budi Said telah selesai," tegasnya.

Lebih lanjut, Fernande menyebutkan terdapat dua pertimbangan yang menarik mengenai sifat dari klaim yang diajukan oleh Budi Said tersebut. Pertama, Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa klaim dari Budi Said tidak dapat dibuktikan secara sederhana karena berkaitan erat dengan suatu perkara pidana yang sedang berjalan.

"Ini karena berarti Majelis Hakim telah meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah kami sampaikan dalam persidangan. Sebagaimana bisa dilihat dalam lampiran surat ini," ungkapnya.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menegaskan status hukum ANTAM sebagai BUMN, sehingga perlu dilakukan pertimbangan lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU.

Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU sendiri merupakan peraturan yang menyatakan bahwa pihak yang memiliki hak untuk mengajukan PKPU kepada BUMN hanyalah Menteri Keuangan," imbuhnya.

Menurutnya, penetapan ini akan menjadi suatu preseden hukum yang baik dalam lingkungan hukum komersial dan korporasi BUMN.

Selain itu, penetapan pencabutan permohonan PKPU juga menunjukkan dan merefleksikan bahwa keadaan keuangan dari ANTAM sangatlah sehat dan stabil, sebagaimana dapat dilihat dari rasio likuiditas 1.71x, Debt to Equity Ratio 0,44x dan Debt to EBITDA Ratio 2x per Q3 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya