JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatakan keputusan pengunduran diri merupakan hak bagi setiap komisaris di BUMN.
"Kementerian BUMN akan selalu menghormati hak tersebut setiap komisaris yang memutuskan diri untuk mengundurkan diri. Komisaris yang sudah mengundurkan diri, tidak pernah dilarang kampanye karena ini negara demokrasi," ujar Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi Tedi Bharata, di Jakarta, Jumat (9/2/2024).
Tedi menyampaikan, Kementerian BUMN mengapresiasi komisaris yang mundur untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam menjaga tata kelola BUMN yang profesional.
"Secara aturan memang demikian, setiap direksi atau komisaris yang ingin terlibat kampanye harus mengundurkan diri dari BUMN," ucap Tedi.