JAKARTA - Kenapa pada saat lebaran harus ada THR? ini dia jawabannya. Tunjangan Hari Raya alias THR merupakan pendapatan non upah yang wajib diberikan oleh para pengusaha kepada setiap karyawan di hari keagamaannya.
Lantas kenapa lebaran harus ada THR? Ini dia jawabannya berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan baik terkait besaran maupun waktu pemberiannya.
Dalam sejarahnya, THR pertama kali diberikan pada era 1950-an pada masa Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo. Di masa itu, THR hanya diberikan kepada para Pamong Praja atau yang saat ini lebih dikenal dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setelahnya, muncul kecemburuan dari para buruh dan karyawan swasta hingga menimbulkan aksi protes dan mogok kerja. Hingga setelah perjalanan panjang, pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan yang mengatur soal kebijakan pemberian THR untuk para karyawan di perusahaan swasta.
Dan sejak saat itu, THR menjadi tunjangan wajib yang harus diberikan oleh para pengusaha kepada karyawannya. Lantas kenapa di lebaran harus ada THR?