Soal Bantuan Alat untuk SLB Harus Bayar Ratusan Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai

Atikah Umiyani, Jurnalis
Sabtu 27 April 2024 19:21 WIB
Bea Cukai sita barang bawaan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal salah satu nitizen yang mengaku dikenakan densa ratusan juta ditambah denda gudang per hari oleh Bea dan Cukai Soekarno Hatta saat ingin mengambil bantuan alat belajar pembelajaran bagi siswa SLB.

"BC Soetta sudah minta informasi dan data serta kronologi untuk dipelajari guna mengetahui pokok masalahnya di mana.

BC Soetta juga sudah menghubungi pihak SLB untuk membantu menyelesaikan masalah ini," jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (27/4/2024) malam.

Nirwala juga menjelaskan bahwa barang bantuan itu saat ini masih berada di Bea Cukai Bandara Soetta.

"Barang masih di Tempat Penimbunan Pabean Soetta," ungkapnya.

Ketika ditanya perihal respon dari pihak SLB, dirinya mengakui pihaknya mendapatkan respon yang positif.

"Sangat baik dan kooperatif," imbuhnya.

Seperti yang ramai diberitakan sebelumnya, viral di media sosial X (dulu Twitter) ada seorang warga dengan akun @ijalzaud yang mengeluhkan alat pembelajaran siswa tunanetra yaitu taptilo dari perusahaan Korea Selatan ditahan Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Saat pemilik akun ingin mengambil barang tersebut, yang bersangkutan malah ditagih senilai ratusan juta rupiah, ditambah denda gudang per hari.

Ia pun menceritakan bahwa barang bantuan itu dikirim dari OHFA Tech asal Korea Selatan pada tanggal 16 Desember 2022, dengan nama penerima SLB-A Pembina Tingkat Nasional, Jakarta. Barang tersebut tiba di Indonesia tanggal 18 Desember 2022 namun tertahan di Bea Cukai. Ia juga menyayangkan kejadian ini mengingat kegunaan alat bantu tersebut menjadi tidak termanfaatkan.

"SLB (Sekolah Luar Biasa) saya juga mendapat bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Eh pas mau diambil di Bea Cukai Soetta suruh bayar ratusan juta. Mana denda gudang per hari. Dari tahun 2022 jadi nggak bisa keambil. Ngendep di sana buat apa nggak manfaat juga," curhatnya di X.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya