JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Dengan mempertahankan tingkat penjaminan tersebut maka tingkat bunga masing-masing menjadi 2,25% untuk valas, 4,25% untuk bank umum dan 6,75% untuk BPR.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tingkat bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 1 Juni 2024 hingga 30 September 2024 nanti.
"Tingkat bunga penjaminan ini adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang digunakan sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar milik nasabah menyimpan di perbankan,” jelas Purbaya saat Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.