JAKARTA - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu mengaku belum bisa menjawab soal ada atau tidaknya penyesuaian tarif listrik usai Juni 2024 atau di kurtal III-2024.
"Belum bisa dijawab itulah tunggu aja itu nanti lah," jelasnya ketika ditemui di DPR RI, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Kendati demikian, dirinya memastikan bahwa tarif listrik yang telah ditahan sejak Febuari 2024 ini masih akan tetap berlaku hingga Juni 2024.
"Kalau bulan Juni kan sudah ditetapkan kan sebelumnya tidak ada kenaikan sampai bulan juni ya," imbuhnya.
Sebelumnya, Jisman mengatakan bahwa parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.580,53/USD, ICP sebesar USD 77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif listrik tetap atau tidak naik," jelas Jisman beberapa waktu lalu.