BATAM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank Perekonomian Rakyat (BPR) memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp6 miliar sebelum 31 Desember 2024.
Sementara untuk modal inti minimum untuk BPR Syariah (BPRS) sebelum 31 Desember 2025.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Eddy Manindo Harahap mengatakan, ketentuan modal minimum sudah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 05/POJK.03/2015. Dengan begitu, BPR dan BPRS sudah diberikan waktu sembilan tahun untuk memenuhi ketentuan tersebut.
"Kita sudah kasih waktu sembilan tahun sejak 2015," katanya di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (8/6/2024).
Ketentuan modal minimum BPR juga tercantum dalam peta jalan BPR/BPRS 2024-2027 yang baru saja diluncurkan OJK pada 20 Mei 2024.
Menurutnya, sesuai dengan mandat di Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), BPR dan BPRS ke depannya akan memiliki peran yang lebih luas, seperti akses untuk mencari pendanaan melalui penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) hingga menjadi pelaku dalam ekosistem sistem pembayaran.
"Kalau sudah begitu, BPR itu sudah sama seperti bank umum, tapi ya tentu saja untuk itu, BPR nya harus diperkuat dulu," katanya.