Menanggapi berita hoax atau berita bohong tersebut dinas dukcapil Jakarta memberikan beberapa informasi melalui akun resmi Dukcapil Jakarta, diantaranya yaitu:
1. NIK yang masuk pada Data Warga masih aktif karena baru dilakukan pengusulan untuk dinonaktifkan
2. Disdukcapil DKI Jakarta baru melakukan pengusulan penonaktifan NIK ke Kemendagri untuk kategori ‘Yang sudah meninggal’ dan ‘RT/RW sudah tidak ada’
3. Penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap dan bukan dilakukan serentak
4. Bagi warga yang masuk ke usulan penonaktifan namun sudah melakukan pengurusan perpindahan atau sudah melakukan laporan kepada kelurahan dengan hasil verifikasi lapangan yang menguatkan, tidak perlu khawatir karena meskipun NIK-nya masih terdaftar di Data Warga, tidak akan diajukan penonaktifan
5. Penonaktifan tidak dilakukan permanen karena terdapat mekanisme pengaktifan kembali
Nah itu dia cara cek NIK KTP apakah dibekukan?. Semoga artikel ini dapat membantu dalam melakukan pengecekan NIK KTP dibekukan atau tidak.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)