Kebijakan Pendukung Filantropi di Indonesia Cenderung Menghambat

Jihaan Haniifah Yarra, Jurnalis
Rabu 19 Juni 2024 14:44 WIB
Kebijakan Pendukung Filantropi Dinilai Stagnan. (Foto: Okezone.com/Ist)
Share :

JAKARTA - Doing Good Index (DGI) 2024 mengeluarkan sebuah kajian terkait kebijakan yang menjadi pendukung kegiatan filantropi dan inisiatif sosial di Indonesia dinilai stagnan dalam kurun waktu 6 tahun terakhir. Bahkan cenderung menghambat kegiatan filantropi atau inisiatif sosial di Indonesia.

Minimnya perubahan dan perbaikan kebijakan ini tergambar dalam Laporan Doing Good Index (DGI) 2024, di mana Indonesia menempati posisi atau peringkat “doing okay”. Posisi ini sama dengan 2 laporan sebelumnya yang dirilis pada tahun 2020 dan 2022.

Artinya, dalam kurun waktu tersebut nyaris tak ada upaya untuk memperbaharui dan memperbaiki kebijakan dan ekosistem sektor sosial yang kurang mendukung, bahkan cenderung menghambat kegiatan filantropi atau inisiatif sosial.

Keengganan pemerintah untuk melakukan perubahan dan perbaikan kebijakan ini juga berdampak pada peran dan dukungan SDO (Service Delivery Organization) atau Orsos (organisasi sosial) dalam membantu pemerintah mengatasi masalah sosial masyarakat.

DGI merupakan kajian yang menggambarkan peta kebijakan, praktik institusi, dan lanskap sektor sosial di 17 negara Asia, termasuk di Indonesia. DGI mengkaji empat sub indeks yang dinilai bisa memperkuat atau melemahkan inisiatif sosial, yaitu, peraturan perundang-undangan, kebijakan pajak dan fiskal, kebijakan procurement (pengadaan barang dan jasa) serta ekosistem.

Posisi negara yang dikaji berdasarkan 4 sub indeks tersebut kemudian di kelompokkan dalam empat klaster, dimulai dari yang terburuk sampai yang terbaik, yakni: “Not Doing Enough”, “Doing Okay”, “Doing Better”, dan “Doing Well”.

Kajian 2 tahunan yang dilaksanakan oleh Centre for Asian Philanthropy and Society (CAPS) melibatkan 2.183 SDO/organisasi sosial sebagai responden dan 140 panel ahli. Pelaksanaan riset DGI 2024 di Indonesia dilakukan berkolaborasi dengan PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center) dan melibatkan 202 organisasi dan 12 pakar Laporan DGI 2024 menunjukkan secara umum tidak ada perubahan signifikan dalam kebijakan dan ekosistem sektor sosial di Asia dalam 2 tahun terakhir sehingga posisi negara-negara yang dikaji dan dikelompokkan dalam 4 klaster juga tak banyak berubah dibanding 2 tahun sebelumnya.

Seperti di laporan DGI 2020 dan 2022, posisi Indonesia dalam laporan DGI 2024 stagnan di klaster “doing okay” bersama dengan Cambodia, India, Nepal, Pakistan, Sri Lanka, Thailand, dan Vietnam. Posisi Indonesia dalam DGI masih di bawah beberapa negara lainnya seperti Malaysia, Filipina, Jepang, Singapur, dan beberapa negara lainnya yang mengindikasikan mereka memiliki kebijakan dan ekosistem sektor sosial yang lebih baik. Predikat “doing okay” ini menunjukkan bahwa kebijakan dan ekosistem sektor filantropi dan nirlaba di indonesia tak banyak mengalami perubahan dan perbaikan sehingga kurang mendukung inisiatif warga untuk berbuat baik, khususnya yang dilakukan melalui SDO/Orsos.

Masih banyak kebijakan pemerintah yang kurang mendukung, bahkan cenderung menghambat, berbagai inisiatif warganya untuk berbuat baik, sehingga Indonesia tidak beranjak menuju posisi yang lebih baik. Ninik Annisa, Direktur Eksekutif PIRAC, menyatakan bahwa kebijakan dan dukungan sumber daya pemerintah menjadi komponen penting dalam pengembangan sektor filantropi dan nirlaba di berbagai negara. Kebijakan yang mempermudah dan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya berbagai inisiatif sosial dapat mendorong perkembangan dan kemajuan sektor filantropi/nirlaba.

Namun, Seperti halnya negara-negara lain di Asia, SDO/Orsos di Indonesia memiliki masalah yang sama dalam memahami dan menerapkan regulasi atau peraturan perundang-undangan. Laporan DGI 2024 menunjukkan hanya 22% organisasi yang disurvei menganggap undang-undang yang berkaitan dengan sektor sosial di Indonesia mudah dipahami, dibandingkan dengan rata-rata Asia sebesar 12%. Artinya, sebagian besar SDO/Orsos merasa susah dalam memahami kebijakan atau regulasi terkait sektor sosial.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya