Masyarakat Dikasih Hak Pakai Tanah 10 Tahun, Bisa Dapat SHM

Farida Syifa Anandita, Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2024 16:51 WIB
Pakai Tanah 10 Tahun (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Bank Tanah melakukan penandatanganan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM). Ini dalam rangka sinergi pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah.

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengatakan, sinergi dengan LPDB-KUMKM menjadi modal penting bagi Badan Bank Tanah dalam menciptakan ekonomi berkeadilan di HPL Badan Bank Tanah.

“Kita berharap agar kelak dalam waktu singkat ini bagaimana sinergi dari LPDB bisa memberikan pembiayaan kepada koperasi khususnya di HPL Badan Bank Tanah, sehingga dapat mendorong peningkatan ekonomi,” kata Parman, Jumat (21/6/2024).

Sinergi dengan LPDB merupakan komitmen Badan Bank Tanah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Masyarakat yang menjadi subjek penerima reforma agraria akan dibina untuk mengoptimalkan lahan yang diberikan oleh Badan Bank Tanah.

Adapun dalam program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah ini, masyarakat yang menjadi subjek akan diberikan hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah selama 10 tahun dan akan diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) setelahnya jika dimanfaatkan dengan baik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya