Masyarakat Dikasih Hak Pakai Tanah 10 Tahun, Bisa Dapat SHM

Farida Syifa Anandita, Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2024 16:51 WIB
Pakai Tanah 10 Tahun (Foto: Okezone)
Share :

”Nanti bagaimana bisa kita bina melalui LPDB dan Kementerian Koperasi agar mereka bisa bertambah kesejahteraannya. Jangan sampai sudah diberikan hak pakai, dan SHM setelah 10 tahun, tidak naik income per kapitanya,” tutur mantan Tenaga Ahli Bidang Pembinaan UKM dan Ekonomi Kementerian ATR/BPN tersebut.

Parman melanjutkan, Badan Bank Tanah tidak bisa sendiri dalam menciptakan ekonomi berkeadilan.

”Oleh sebab itu, dukungan dari LPDB-KUMKM salah satunya menjadi tonggak penting dalam mewujudkan cita-cita yang mulia tersebut,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo, menyambut baik penandatangan nota kesepahaman antara pihaknya dengan Badan Bank Tanah. Menurutnya, sinergi dari kedua belah pihak sangat tepat.

”Karena kami juga mengembangkan koperasi sektor riil yang sangat membutuhkan tanah. Jadi inilah kita sama-sama merah putih,” ucap dia.

Supomo mengatakan, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyambut baik ihwal sinergi ini. Ia menyebut saat ini ada beberapa koperasi yang sudah sangat tertarik untuk memanfaatkan lahan Badan Bank Tanah.

Menurut Supomo, pihaknya dan koperasi juga merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan pemanfaatan lahan milik Badan Bank Tanah di seluruh Indonesia.

”Jujur kami lebih merasa aman dan nyaman. Karena kepastian hukumnya ada dan dijamin oleh Badan Bank Tanah dalam pemanfaatan lahan tersebut,” paparnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya