6 Fakta Bansos Judi Online, Pelaku Tetap Dipenjara dan Keluarga Terima Bantuan

Farida Syifa Anandita, Jurnalis
Sabtu 22 Juni 2024 06:15 WIB
Keluarga Pelaku Judi Online Dapat Bnasos (Foto: Okezone)
Share :

2. Pelaku akan direhabilitasi

Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa pelaku judi online bakal direhabilitasi.

Ia juga memperingatkan para pelaku judi online dan bandarnya. Sebab di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana.

3. Belum ada arahan

Menurut Jokowi, belum ada dana, arahan maupun aturan khusus dari dirinya terkait pemberian bansos untuk keluarga yang terdampak judi online.

"Enggak ada," kata Jokowi dalam keterangannya usia peninjauan progam batuan pompa air di Karanganyar, Jawa Tengah.

4. Tanggung jawab Kemenko

Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa banyak keluarga yang menjadi miskin akibat terdampak judi online.

"Termasuk banyak yang menjadi miskin (akibat judi online). Baru itu menjadi tanggung jawab kita tanggung jawab dari Kemenko PMK," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

5. Terima Bansos

Pihak Muhadjir banyak memberikan advokasi bagi korban judi online. Bahkan dirinya memasukan mereka ke data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk menerima bantuan sosial (bansos).

"Ya kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya," kata Muhadjir.

6. Kemensos turut membantu

Muhadjir juga meminta bantuan kementerian sosial untuk membantu korban judol yang mengalami gangguan psikososial.

"Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial kemudian kita minta Kemensos untuk turun untuk melakukan pembinaan dan memberi arahan," ungkapnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya