Jokowi Sahkan Aturan Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan, Gaji Tidak Dipotong

Putra Tangguh, Jurnalis
Rabu 03 Juli 2024 17:42 WIB
Jokowi Sahkan Aturan Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan (Foto: Freepik)
Share :

Kemudian dalam Pasal 5 Ayat (1) dijelaskan setiap ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan dijamin tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Diatur pula di Pasal 5 ayat (2), setiap ibu yang sedang cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk cuti melahirkan selama 3 bulan pertama. Bila cuti tambahan 3 bulan berikutnya diberikan, di bulan keempat gaji dibayarkan penuh, dan dua bulan berikutnya gaji diberikan hanya 75% saja.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya