Ini Penjelasan Asuransi TPL yang Diwajibkan untuk Mobil-Motor di 2025

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Sabtu 20 Juli 2024 19:25 WIB
Wajib Asuransi Kendaraan di 2025 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor untuk menggunakan asuransi third party liability (TPL) pada 2025. Hal itu seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo mengatakan selama ini asuransi yang mencakup kendaraan memang sudah ada seperti asuransi All Risk dan asuransi TLO (Total Loss Only). Namun ketiganya, TPL, TLO, dan All Risk mempunyai lingkup penjaminan yang berbeda.

Irvan menjelaskan, asuransi All Risk menyangkut kendaraan fisik saja, seperti kerusakan minor, seperti baret halus, penyok, atau kerusakan kecil lain, hingga kerusakan besar, seperti tabrakan yang mengakibatkan bodi mobil berubah bentuk atau pencurian mobil, semuanya itu dapat ditanggung asalkan sesuai dengan yang tertulis di dalam polis.

Kemudian TLO merupakan asuransi yang memberikan perlindungan kepada kendaraan atas risiko kehilangan atau kerusakan melebih 75%. Asuransi tersebut biasanya diberikan oleh perbankan atau leasing.

"Kalau all risk itu hanya menyangkut kendaran fisik saja, kalau TLO itu hanya untuk hilang atau kerusakan besar sekitar 75% itu dikatakan TLO," ujar Irvan dalam diskusi Polemik Trijaya secara virtual, Sabtu (20/7/2024).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya