Ini Penjelasan Asuransi TPL yang Diwajibkan untuk Mobil-Motor di 2025

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Sabtu 20 Juli 2024 19:25 WIB
Wajib Asuransi Kendaraan di 2025 (Foto: Okezone)
Share :

Sedangkan untuk asuransi TPL, ini berbeda dengan kedua asuransi yang melindungi kendaraan pribadi. Asuransi TPL tidak menanggung pemilik kendaraan, melainkan pihak ketiga yang menjadi korban atas kelalaian pengendara, semisal ditabrak.

"TPL ini nanti untuk menanggung risiko yang tertabrak atau pihak ketiga, misalnya tabrak warung, kendaraan, tabrak bus, dan sebagainya, jadi bukan kendaraan sendiri," sambungnya

Irvan menjelaskan, selama ini asuransi TPL memang sudah ada, namun hanya bersifat sukarela. Biasanya pengguna asuransi ini adalah pemilik mobil mewah, sebab para owner mobil mewah rentan menghadapi gugatan atas kelalaian yang dilakukan di jalan.

Sehingga asuransi TPL akan bekerja untuk menghadapi potensi gugatan-gugatan tersebut melalui ganti rugi yang dibayarkan oleh penyedia asuransi TPL. Sebab selama ini, beban ganti rugi masyarakat tergolong cukup besar jika terjadi atas kelalaian berkendara.

"Kalau misalnya itu mobil mewah yang menabrak orang, atau rumah orang tentu gugatan pihak ketiga itu besar, itulah sebabnya mobil mewah itu biasanya mengambil TPL besar karena dia khawatir menghadapi gugatan pihak ketiga yang menganggap pengendara ini mobil mewah," kata Irvan.

"Selama ini yang tidak mempunyai TPL akibatnya mereka harus menanggung sendiri, misalnya gojek tabrak ferrari misal, itu akan menjadi tanggungan sendiri atau pribadi, itu yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat," pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya