Ini Penjelasan Asuransi TPL yang Diwajibkan untuk Mobil-Motor di 2025

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Sabtu 20 Juli 2024 19:25 WIB
Wajib Asuransi Kendaraan di 2025 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor untuk menggunakan asuransi third party liability (TPL) pada 2025. Hal itu seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo mengatakan selama ini asuransi yang mencakup kendaraan memang sudah ada seperti asuransi All Risk dan asuransi TLO (Total Loss Only). Namun ketiganya, TPL, TLO, dan All Risk mempunyai lingkup penjaminan yang berbeda.

Irvan menjelaskan, asuransi All Risk menyangkut kendaraan fisik saja, seperti kerusakan minor, seperti baret halus, penyok, atau kerusakan kecil lain, hingga kerusakan besar, seperti tabrakan yang mengakibatkan bodi mobil berubah bentuk atau pencurian mobil, semuanya itu dapat ditanggung asalkan sesuai dengan yang tertulis di dalam polis.

Kemudian TLO merupakan asuransi yang memberikan perlindungan kepada kendaraan atas risiko kehilangan atau kerusakan melebih 75%. Asuransi tersebut biasanya diberikan oleh perbankan atau leasing.

"Kalau all risk itu hanya menyangkut kendaran fisik saja, kalau TLO itu hanya untuk hilang atau kerusakan besar sekitar 75% itu dikatakan TLO," ujar Irvan dalam diskusi Polemik Trijaya secara virtual, Sabtu (20/7/2024).

Sedangkan untuk asuransi TPL, ini berbeda dengan kedua asuransi yang melindungi kendaraan pribadi. Asuransi TPL tidak menanggung pemilik kendaraan, melainkan pihak ketiga yang menjadi korban atas kelalaian pengendara, semisal ditabrak.

"TPL ini nanti untuk menanggung risiko yang tertabrak atau pihak ketiga, misalnya tabrak warung, kendaraan, tabrak bus, dan sebagainya, jadi bukan kendaraan sendiri," sambungnya

Irvan menjelaskan, selama ini asuransi TPL memang sudah ada, namun hanya bersifat sukarela. Biasanya pengguna asuransi ini adalah pemilik mobil mewah, sebab para owner mobil mewah rentan menghadapi gugatan atas kelalaian yang dilakukan di jalan.

Sehingga asuransi TPL akan bekerja untuk menghadapi potensi gugatan-gugatan tersebut melalui ganti rugi yang dibayarkan oleh penyedia asuransi TPL. Sebab selama ini, beban ganti rugi masyarakat tergolong cukup besar jika terjadi atas kelalaian berkendara.

"Kalau misalnya itu mobil mewah yang menabrak orang, atau rumah orang tentu gugatan pihak ketiga itu besar, itulah sebabnya mobil mewah itu biasanya mengambil TPL besar karena dia khawatir menghadapi gugatan pihak ketiga yang menganggap pengendara ini mobil mewah," kata Irvan.

"Selama ini yang tidak mempunyai TPL akibatnya mereka harus menanggung sendiri, misalnya gojek tabrak ferrari misal, itu akan menjadi tanggungan sendiri atau pribadi, itu yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat," pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya