JAKARTA - Pinjaman pendanaan produktif pada fintech P2P lending akan dinaikkan dari sebelumnya Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar. Saat ini aturan tersebut disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun tidak semua orang bisa melakukan pinjaman di pinjol hingga Rp10 miliar. Dalam aturan yang disusun, akan dibahas mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan pinjaman di pinjol hingga Rp10 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman mengatakan, penyusunan RPOJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) saat ini sedang dalam proses penyelarasan.
"Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar," kata Agusman akhir pekan lalu.
Saat ini RPOJK tersebut sedang dalam proses penyusunan peraturan (rule making rule) termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan.
“OJK mengapresiasi masukan dan pandangan yang disampaikan pemangku kepentingan tersebut dan saat ini sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa.
Beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif.
Aman menuturkan aturan ini akan semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI.
OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif (bukan untuk pendanaan konsumtif) lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp2 miliar.
BACA JUGA:
LPBBTI yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud harus memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5%
TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
“Pendanaan terhadap sektor produktif tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan agar meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional.” tandasnya.
OJK mencatat porsi penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 31,52% pada Mei 2024. Porsi ini menurun dibanding April 2024 yang tercatat sebesar 31,86%.
Sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028, penyaluran ke sektor produktif pada 2028 sebesar 50%-70%. Dengan demikian, batas atasnya sebesar 70% dan batas bawahnya 50%.
Terkait kinerja industri, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada Mei 2024 mencapai Rp64,56 triliun. Adapun pencapaian pada Mei 2024 tumbuh sebesar 25,44% Year on Year (YoY), sedangkan April 2024 tumbuh sebesar 24,16% YoY.
Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending pada Mei 2024 tercatat sebesar 2,91%.
Adapun TWP90 pada Mei 2024 tercatat menurun dari posisi Mei 2023 yang sebesar 3,36%. Namun, nilai Mei 2024 meningkat jika dibandingkan dengan posisi April 2024 yang sebesar 2,79%.
(Dani Jumadil Akhir)