JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan terus mengkaji rencana kewajiban asuransi untuk motor dan mobil sampai peraturan pemerintah keluar. Rencana tersebut akan berlaku Januari 2025 semua kendaraan motor dan mobil di Indonesia harus memiliki asuransi asuransi third party liability.
TPL adalah asuransi yang melindungi anda dari tuntutan ganti rugi pihak ketiga jika kendaraan yang ditumpangi menyebabkan cedera pada orang lain.
Menurut Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo, saat ini sudah ada asuransi yang mencakup kendaraan seperti All Risk dan TLO. Namun TPL, TLO, dan All Risk masing masing memiliki lingkup penjaminan yang berbeda.
Okezone telah merangkum 3 fakta asuransi mobil dan motor Senin (29/7/2024):
1. Belum Dibahas Jokowi
Presiden Joko Widodo mengakui belum membahas kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang direncanakan berlaku pada 2025 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Belum ada rapat mengenai itu," ucap Presiden Jokowi.
2. OJK Tunggu Persetujuan DPR
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, PP TPL masih harus mendapat persetujuan dari DPR RI, sebelum diterbitkan. Setelah itu, OJK bakal menyusun POJK berdasarkan payung hukum dari PP.
“Nanti penjabaran POJK terkait itu ya berdasarkan PP yang akan dibentuk oleh pemerintah, nantikan pemerintah harus berkonsultasi, bahkan mendapat (persetujuan) dari DPR,” paparnya.
3. Tujuan Asuransi Mobil dan Motor
Ogi mengatakan, program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.