Siapa yang Tidak Berhak Terima BLT?

Zahra Aqilla Oktviona, Jurnalis
Selasa 13 Agustus 2024 20:02 WIB
Siapa yang tidak berhak menerima BLT (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Siapa yang Tidak berhak terima BLT? Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat kurang mampu untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka. Terutama di tengah situasi ekonomi yang sulit.

Namun, tidak semua orang berhak menerima BLT. Pemerintah menetapkan kriteria tertentu untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Berikut adalah beberapa kelompok yang tidak berhak menerima BLT.

Lantas, siapa yang Tidak Berhak Terima BLT?

1. Masyarakat dengan Penghasilan di Atas Batas Miskin

BLT ditujukan untuk masyarakat yang dianggap kurang mampu atau berada di bawah garis kemiskinan. Orang atau keluarga yang memiliki penghasilan di atas batas yang ditentukan oleh pemerintah atau yang dianggap memiliki kemampuan ekonomi cukup tidak berhak menerima BLT. Ini termasuk mereka yang memiliki pekerjaan tetap dengan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

2. Masyarakat Penerima Program Bantuan Lain

Mereka yang tidak berhak menerima BLT adalah warga yang sudah mendapatkan bantuan dari program lain, seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BST (Bantuan Sosial Tunai), atau bantuan sosial lainnya seperti BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan JPS.

3. PNS, TNI, dan POLRI

Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan POLRI (Polisi Republik Indonesia) secara umum tidak berhak menerima BLT. Ini dikarenakan mereka sudah memiliki penghasilan tetap dari pemerintah, serta tunjangan dan fasilitas lain yang dianggap cukup untuk menopang kehidupan mereka sehari-hari.

4. Masyarakat yang Sudah Menerima Bantuan Sosial Lainnya

Masyarakat yang telah menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), tidak berhak menerima BLT. Ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih bantuan, sehingga lebih banyak masyarakat yang memerlukan dapat memperoleh bantuan secara adil.

5. Pemilik Aset yang Cukup Besar

Pemilik aset yang besar, seperti tanah yang luas, rumah yang layak, atau kendaraan bermotor mewah, tidak berhak menerima BLT. Meskipun mungkin mereka berada di daerah dengan ekonomi sulit, kepemilikan aset ini menunjukkan kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, sehingga BLT diarahkan kepada mereka yang lebih membutuhkan.

6. Masyarakat yang Tidak Terdaftar dalam Data Kemiskinan

Penerima BLT dipilih berdasarkan data kemiskinan yang ada di pemerintah, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Masyarakat yang tidak terdaftar dalam data ini atau yang tidak termasuk dalam kategori penerima BLT sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, tidak berhak menerima bantuan ini. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat yang merasa berhak menerima BLT untuk memastikan bahwa data mereka sudah terdaftar dan diperbarui secara benar.

Itulah daftar Siapa yang tidak berhak terima BLT. Agar bantuan ini tepat sasaran, pemerintah menetapkan kriteria tertentu tentang siapa yang berhak dan tidak berhak menerima BLT. Masyarakat dengan penghasilan cukup, pegawai pemerintah, pemilik aset besar, dan mereka yang sudah menerima bantuan sosial lain umumnya tidak termasuk dalam kelompok yang berhak menerima BLT. Dengan penetapan kriteria ini, diharapkan BLT dapat menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan dan meringankan beban hidup mereka.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya