5. Pemilik Aset yang Cukup Besar
Pemilik aset yang besar, seperti tanah yang luas, rumah yang layak, atau kendaraan bermotor mewah, tidak berhak menerima BLT. Meskipun mungkin mereka berada di daerah dengan ekonomi sulit, kepemilikan aset ini menunjukkan kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, sehingga BLT diarahkan kepada mereka yang lebih membutuhkan.
6. Masyarakat yang Tidak Terdaftar dalam Data Kemiskinan
Penerima BLT dipilih berdasarkan data kemiskinan yang ada di pemerintah, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Masyarakat yang tidak terdaftar dalam data ini atau yang tidak termasuk dalam kategori penerima BLT sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, tidak berhak menerima bantuan ini. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat yang merasa berhak menerima BLT untuk memastikan bahwa data mereka sudah terdaftar dan diperbarui secara benar.
Itulah daftar Siapa yang tidak berhak terima BLT. Agar bantuan ini tepat sasaran, pemerintah menetapkan kriteria tertentu tentang siapa yang berhak dan tidak berhak menerima BLT. Masyarakat dengan penghasilan cukup, pegawai pemerintah, pemilik aset besar, dan mereka yang sudah menerima bantuan sosial lain umumnya tidak termasuk dalam kelompok yang berhak menerima BLT. Dengan penetapan kriteria ini, diharapkan BLT dapat menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan dan meringankan beban hidup mereka.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)