JAKARTA – Penguatan infrastruktur siber diperlukan untuk mengantisipasi pencurian data di berbagai sektor penting. Antara lain, sektor keuangan, pemerintahan, telekomunikasi, kesehatan, energi, dan transportasi.
Presiden Direktur PT ITSEC Asia Joseph Edi Hut Lumban Gaol menjelaskan, data telah berubah menjadi aset yang tidak ternilai di tengah meningkatnya kebutuhan akan teknologi digital. Pengelolaan data yang tidak bijak dapat menyebabkan konsekuensi finansial yang besar, seolah-olah seperti kita kehilangan uang tunai.
“Pelanggaran data akibat kebocoran dan peretasan dapat mengakibatkan denda finansial yang besar, kehilangan pendapatan, dan biaya pemulihan yang tinggi. Selain itu, data yang tidak dikelola dengan baik dapat menghambat proses operasional perusahaan, produktivitas, dan mengganggu rantai pasokan yang kritis. Efek domino ini bisa mengakibatkan kerugian yang jauh melampaui nilai moneter data itu sendiri,” ujar Joseph dalam ITSEC Cybersecurity Summit 2024, Rabu (21/8/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad mengatakan, perkembangan teknologi yang pesat saat ini diikuti dengan meningkatnya kecanggihan serangan siber.
“Melihat kondisi tersebut, kita mendukung adanya berbagai upaya kolaboratif antara pemerintah, para ahli cybersecurity dan pemangku kepentingan lainnya untuk merumuskan solusi efektif terkait tantangan keamanan siber, dan juga mendorong berbagai kebijakan-kebijakan untuk memperkuat keamanan siber di Indonesia,” jelas Fadel.
Staf Ahli Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam RI menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya dalam mendukung terciptanya keamanan digital yang baik dalam badan infrastruktur informasi vital di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan sumber daya dan dukungan regulasi yang diperlukan untuk memfasilitasi adopsi secara luas dari langkah-langkah keamanan siber yang kuat, serta kolaborasi berkelanjutan dan berbagi informasi untuk memperkuat postur keamanan siber di Indonesia.
“Disusunnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau yang lebih dikenal dengan UU PDP adalah merupakan langkah kongkrit pemerintah dalam melindungi asset dan data pribadi terhadap ancaman kejahatan siber yang semakin marak terjadi,” ujar Andry Wibowo.
Joseph berharap bahwa Cybersecurity Summit ini dapat membawa manfaat nyata bagi sektor keamanan siber dan industri di Indonesia.
“Saat summit ini berakhir, diharapkan bahwa diskusi, kemitraan, dan pengetahuan yang kita peroleh akan membuka jalan bagi strategi perlindungan data yang lebih kuat dan tangguh di seluruh sektor,” tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)