JAKARTA - Tarif KRL bisa naik bila skema tarif KRL subsidi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) diterapkan. Pemerintah ingin dengan skema tersebut subsidi tarif KRL lebih tepat sasaran.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan menjelaskan soal wacana penerapan tarif KRL subsidi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini dilakukan dengan harapan pemberian subsidi bisa tepat sasaran kepada kelompok yang membutuhkan.
"Rencana ini merupakan bagian dari upaya DJKA dalam melakukan penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dengan subsidi yang lebih tepat sasaran," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal, Kamis (29/8/2024).
Meski demikian, Risal menjelaskan skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK ini belum akan segera diberlakukan. Hingga saat ini Kementerian Perhubungan masih melakukan pembahasan dan diskusi dengan pihak terkait sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini akan tetap dilakukan melalui periode sosialisasi terlebih dahulu dan diterapkan secara bertahap kepada masyarakat.
"Guna memastikan agar skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, saat ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan," kata Risal.