Jokowi Atur Bisnis Waralaba di Indonesia, Harus Sudah Untung hingga Wajib Punya Logo

Muhammad Akbar Malik, Jurnalis
Rabu 04 September 2024 13:25 WIB
Jokowi Atur Bisnis Waralaba di Indonesia (Foto: Tangkapan Layar)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur bisnis waralaba di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba. Dalam PP ini mengatur soal perjanjian waralaba, perizinan usaha hingga logo waralaba.

"Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorang€rn atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba," tulis pasal 1 dalam PP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba yang diteken Jokowi 2 September 2024.

Dalam Pasal 4 Ayat 1, pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan dalam menyelenggarakan kegiatan Waralaba harus memenuhi kriteria Waralaba.

"Kriteria Waralaba meliputi memiliki sistem bisnis, bisnis sudah memberikan keuntungan, memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar dan dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan," tulis Pasal 4 Ayat 2.

Di Pasal 4 Ayat 3 disebutkan, sistem bisnis sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 berupa standar operasional dan prosedur yang paling sedikit mencakup:

a. pengelolaan sumber daya manusia

b. pengadministrasian

c. pengelolaan operasional

d. metode standar pengoperasian

e. pemilihan lokasi usaha

f. desain tempat usaha

g. persyaratan karyawan, dan

h. strategi pemasaran.

Kemudian, dalam Pasal 4 Ayat 5 menyatakan, kriteria bisnis sudah memberikan keuntungan sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 huruf b dibuktikan dengan kegiatan usaha yang diwaralabakan telah berlangsung paling sedikit 3 tahun berturut-turut dan laporan keuangan 2 tahun terakhir yang menunjukkan adanya keuntungan dan telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian.

"Ketentuan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dikecualikan bagi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dalam skala Usaha Mikro dan Usaha Kecil," bunyi Pasal 4 Ayat 6.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya