Sementara, dalam perjanjian waralaba di Pasal 6 Ayat 1 disebutkan Kegiatan Waralaba didasarkan pada Perjanjian Waralaba yang dibuat antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan, yang mempunyai kedudukan hukum setara dan berlaku hukum Indonesia.
Untuk perizinan, dalam PP ini diatur melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). “Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan mengajukan permohonan STPW melalui Sistem OSS,” tulis Pasal 15 ayat (1).
Untuk logo waralaba, melalui beleid terbaru, pemerintah mewajibkan penyelenggara waralaba menggunakan logo waralaba, di mana logo tersebut dipasang atau diletakkan pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat. “Logo waralaba diberikan oleh Menteri kepada penyelenggara waralaba yang telah memiliki STPW,” tulis pasal 22.
(Dani Jumadil Akhir)