Dalam melaksanakan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022, sebelumnya Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menyampaikan pentingnya peran BUMN bidang pangan sebagai standby buyer terhadap hasil produksi dalam negeri.
Melalui penyerapan oleh BUMN, berfungsi menjaga harga di tingkat petani, serta dijadikan stok teragregasi yang bisa digunakan pemerintah dalam upaya pengendalian kondisi pangan pokok strategis.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)