4 Fakta Uang Rp10.000 Tahun 2005 Masih Berlaku, Sah sebagai Alat Pembayaran

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 07 Oktober 2024 05:06 WIB
Uang Rp10.000 Tahun 2005 Masih Berlaku. (Foto: okezone.com/Bank Indonesia)
Share :

JAKARTA - Masyarakat jangan ragu untuk menggunakan uang Rp10.000 tahun emisi 2005. Pasalnya, uang tersebut masih bisa digunakan untuk transaksi.

"BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran," ujar Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim, Senin (7/10/2024).

Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik uang Rp10.000 tahun emisi 2005 yang sempat disoroti publik:

1. Penjelasan Bank Indonesia

Sehubungan dengan pemberitaan terkait uang Rp10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku. BI menengaskan, uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

2. Uang Pecahan Rp10.000 2005 Masih Berlaku

BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya