Ini Cara Korban PHK Bisa Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Velya Fasya Fitriandini, Jurnalis
Senin 14 Oktober 2024 06:12 WIB
Korban Pekerja PHK (Foto: Okezone)
Share :

2. Lapor PHK oleh Pekerja

* Lapor PHK di web wajiblapor.kemnaker.go.id.

* Nantinya pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi dan memvalidasi laporan.

3. Verifikasi Eligibility PHK

* Dalam waktu 3 hari, setelah data dinyatakan benar dan lengkap data pekerja akan dicek untuk kelayakan klaim JKP.

4. Mendaftar Akun SIAPKerja

* Pekerja juga mendaftar akun di siapkerja.kemnaker.go.id untuk klaim JKP.

Baca Selengkapnya: Korban PHK Bisa Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Caranya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya