Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Total 27 Hari

Binti Mufarida, Jurnalis
Senin 14 Oktober 2024 15:08 WIB
Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Hari libur nasional dan cuti bersama 2025 sudah disepakati sebanyak 27 hari, dengan rincian libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama selama 10 hari.

Hari libur nasional dan cuti bersama 2025 disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

SKB ini telah ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

“Pada hari ini tanggal 14 Oktober telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk penetapan hari libur dan cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10/2024).

Muhadjir menjelaskan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama sebagai pedoman bagi masyarakat sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas dan rujukan kementerian dan lembaga dalam perencanaan proker dalam 2025. Penetapan SKB ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-haru libur.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya