Jurus Sri Mulyani Lawan Serbuan Keramik Impor China

Atikah Umiyani, Jurnalis
Kamis 17 Oktober 2024 06:54 WIB
Jurus Sri Mulyani Lawan Serbuan Keramik Impor China (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi mengenakan bea masuk anti dumping terhadap impor produk ubin keramik dari China. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok. Aturan ini diteken oleh Menkeu pada 9 Oktober 2024 dan diundangkan pada 14 Oktober 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia terbukti terjadi dumping atas impor produk ubin keramik yang berasal dari Negeri Tirai Bambu tersebut. Hal itu akhirnya menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan pula hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri.

Adapun Pasal I aturan ini disebutkan bahwa dalam Peraturan menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Anti Dumping merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.

Penting diketahui, bea masuk antidumping ini dikenakan terhadap impor produk ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92, yang berasal dari China.

Melalui beleid ini, Menkeu menuturkan bahwa pengenaan bea masuk antidumping ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesekapatan internasional yang telah dikenakan.

Kemudian, dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan bea masuk antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).

"Peraturan Menteri ini akan berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian tertulis dalam Pasal 6 dan 7.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya