JAKARTA – Pengeboran sumur minyak secara ilegal alias illegal drilling menggunakan sumur aset negara yang sebelumnya telah dikelola kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) maupun pengeboran sumur baru masih marak terjadi di Indonesia. Aktivitas terlarang yang menimbulkan kehilangan pendapatan negara ini harus segera dibereskan pemerintahan Presiden Prabowo.
Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas), Moshe Rizal mengungkapkan, aktivitas illegal drilling sampai saat ini belum menunjukan adanya pengurangan aktivitas. Malahan aktivitas ini semakin terus bertambah.
Dia mengatakan, aktvitas ilegal sangat memberikan dampak yang luas, mulai kerugian ekonomi, adanya korban jiwa serta kerusakan lingkungan.
“Pengeboran migas ilegal ini masih banyak dan merajalela, dan tidak berkurang saya melihat. Dan pasti setiap tahun ada kecelakaan dan selalu ada yang meninggal setiap tahun. Kalo saya bilang itu ini sama dengan narkoba. Karena ini membuat celaka bagi masyarakat,” katanya.
Dari dampak negatif yang lebih banyak ditimbulkan dari aktivitas tersebut, Moshe meminta kepada pemerintah untuk menindak tegas kegiatan illegal drilling tersebut. Moshe mengatakan penindakan tidak hanya dilakukan kepada penambangannya saja, tetapi juga kepada setiap orang yang terlibat dalam aktivitas tersebut, misalnya pembeli, investor dan sebagainya.
“Ini harus menjadi konsentrasi pemerintah. Ini menyangkut dengan penegak hukum, karena ini berkaitan dengan istilahnya bekingan ya, karena ini ada pembiaran, dan ini mesti ditangkap. Dan penangkapan ini bukan hanya terhadap mereka yang mengebor tapi juga mendanai yang menjaga aktivitas ilegal dan pembelinya yang harus di tangkap," tegasnya.
Sementara itu, dalam upaya menekan serta mengantisipasi kegiatan kegitan illegal drilling maupun illegal refinery, pemerintah telah membentuk Tim Kajian Penanganan Pengeboran Sumur Ilegal serta Penanganan dan Pengelolaan Produksi Ex-Sumur Ilegal pada tahun 2020. Pembentukan dilakukan untuk menentukan solusi terkait kegiatan pengusahaan sumur minyak ilegal oleh masyarakat.
Selain itu, pemerintah terus melakukan sosialisasi terkait aturan hukum dan risiko dari aktivitas illegal drilling dengan masyarakat di berbagai daerah. Sosialisasi ini dilaksanakan oleh berbagai pihak, antara lain Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, SKK Migas, Pemerintah Daerah (Pemda), Muspida, hingga aparat penegak hukum.
(Feby Novalius)