Ia menekankan bahwa pemerintah dapat mengembangkan kebijakan yang memberikan apresiasi atau insentif bagi UMKM yang berinisiatif menggunakan energi nonsubsidi. Misalnya, akses lebih mudah pada program pendanaan dan pelatihan. Langkah ini, menurutnya, akan semakin mendorong UMKM untuk berperan aktif dalam pengelolaan energi yang lebih efisien dan berkelanjutan.
"UMKM yang sadar diri dan bertanggung jawab dalam pemanfaatan energi merupakan modal penting bagi ekonomi nasional. Langkah kecil seperti ini akan berdampak besar jika diikuti oleh lebih banyak pelaku usaha kecil lainnya. Harapan kami adalah terciptanya ekosistem bisnis yang tidak hanya menguntungkan secara finansial bagi pelaku usaha, tetapi juga berkontribusi terhadap stabilitas ekonomi secara keseluruhan," ujar Esther.
Pemerintah sendiri, menurut Esther, perlu melakukan sosialisasi yang lebih masif mengenai peruntukan subsidi energi, agar masyarakat lebih memahami tujuan dan batasan dari program subsidi tersebut. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha bisa bersama-sama mendukung kebijakan subsidi yang lebih tepat guna.
"Subsidi BBM dan LPG sebaiknya lebih difokuskan pada masyarakat dengan ekonomi rendah, sementara anggaran yang dihemat dari subsidi bisa dialokasikan ke sektor-sektor yang memiliki dampak jangka panjang, seperti pendidikan dan kesehatan," tegasnya.
Esther berharap, langkah yang diambil oleh Warung Kepala Manyung ‘Jenderal’ ini dapat menjadi inspirasi bagi UMKM lain untuk lebih mandiri dalam operasionalnya dan tidak lagi bergantung pada subsidi pemerintah. Menurutnya, dengan semakin banyaknya UMKM yang beralih ke gas nonsubsidi, ketahanan energi nasional akan semakin kuat dan tidak rentan terhadap fluktuasi harga energi global yang seringkali menjadi tantangan bagi perekonomian negara.
Gencar Sidak
Sesuai Perpres 104/2007 & 38/2019, LPG 3 kilogram adalah untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran (petani kecil), dan nelayan sasaran (nelayan kecil). Dalam Surat Edaran Dirjen Migas no B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha yang dilarang membeli adalah restoran, hotel, peternakan, pertanian (di luar petani sasaran), tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu (laundry).
"Pertamina Patra Niaga termasuk Regional Jawa Bagian Tengah terus berkomitmen untuk memastikan kelancaran penyaluran LPG 3 kg ke masyarakat,” ujar Executive General Manager (EGM) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Aribawa, Jumat (13/9/2024).
Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 tahun 2024 adalah Rp18.000 per tabung. Sebelumnya Rp15.500 per tabung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/15 tahun 2015.
HET yang ditetapkan Gubernur tersebut merupakan di tingkat pangkalan, bukan di pengecer, toko, atau warung kelontong non-pangkalan. Identitas pangkalan resmi adalah ada papan nama pangkalan LPG 3 kilogram.
PT Pertamina Patra Niaga Regonal JBT juga gencar memastikan ketersediaan LPG 3 kilogram tersedia untuk masyarakat, dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Sidak dilakukan bersama Dinas Perdagangan Kota Semarang serta Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) ke sejumlah pangkalan, warung makan, dan usaha mikro di Kota semarang.