Pahami hak konsumen
Ketahui hak sebagai konsumen pinjol, termasuk larangan penagihan dengan kekerasan, intimidasi, atau teror. Anda juga berhak mengajukan rescheduling, reconditioning, dan restructuring.
Hubungi call center
Setelah memahami hak Anda, segera hubungi call center pinjol terkait. Jelaskan masalah yang dihadapi dan ajukan permohonan untuk restrukturisasi pembayaran.
Lapor ke OJK
Jika restrukturisasi ditolak atau penagihan tetap dilakukan dengan cara tidak wajar, laporkan ke OJK atau pihak berwenang agar masalah bisa ditangani.
Demikianlah cara menghadapi galbay pinjol Rp10 juta. Jika upaya tersebut tidak berhasil menyelesaikan galbay Rp10 juta dan pinjol tetap menagih dengan cara yang tidak wajar, debitur dapat melaporkannya ke OJK, kepolisian, Kominfo, AFPI, atau otoritas terkait lainnya.
(Feby Novalius)