Apa Perbedaan BI Checking dengan Daftar Hitam Nasional?

Kezia Putri Sagita, Jurnalis
Kamis 05 Desember 2024 00:50 WIB
BI Checking dengan Daftar Hitam Nasional (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Apa perbedaan BI Checking dengan Daftar Hitam Nasional? Kedua hal tersebut memiliki arti dan fungsinya masing-masing.

Meski keduanya masih berhubungan dengan kredit, mereka memiliki tujuan yang berbeda. BI Checking merupakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini berfungsi untuk cek status riwayat kredit seseorang.

Jika riwayat pembayaran kredit Anda lancar, biasanya peluang untuk Anda meminjam pinjaman online akan lebih besar. Namun, berbeda lagi ketika Anda memiliki suatu riwayat hambatan dari catatan kredit di BI Checking.

Selain itu, berbeda dengan Daftar Hitam Nasional, yang merupakan catatan debitur yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI) atau OJK. Daftar Hitam Nasional biasanya menyiapkan daftar yang berisi nama-nama penyedia barang, atau pengadaan barang/jasa pemerintah. Nantinya, penyedia ini akan dicatat karena dianggap melanggar aturan dalam suatu kontrak.

Berikut beberapa perbedaan antara BI Checking dan juga Daftar Hitam Nasional. Dikutip oleh Okezone dari berbagai sumber, Rabu (4/12/2024).

1. Tujuannya Berbeda

BI Checking memiliki tujuan untuk menilai layaknya suatu kredit masyarakat berdasarkan riwayat peminjaman masyarakat tersebut. Sedangkan Daftar Hitam Nasional, memiliki tujuan untuk menjaga integritas pengadaan barang pemerintah dan menyingkirkan yang melanggar suatu aturan dalam kontrak.

2. Fokus Layanan Berbeda

BI Checking mencakup fokus ke riwayat kredit, sedangkan Daftar Hitam Nasional mencatat daftar debitur yang memiliki masalah tertentu.

3. Subjek Yang Dinilai

Subjek yang dinilai juga berbeda. Jika BI Checking menilai keuangan suatu individu atau perusahaan, Daftar Hitam Nasional biasanya akan fokus kepada penyedia barang/jasa dalam pemerintah.

Demikian beberapa perbedaan antara BI Checking dengan Daftar Hitam Nasional.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya