JAKARTA – Pemerintah, melalui Program Keluarga Harapan (PKH), berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan bantuan sosial dalam empat tahap sepanjang tahun 2024, mulai Januari hingga Desember, dengan nominal bantuan yang bervariasi antara Rp600.000 hingga Rp3.000.000 per tahun.
Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan ini dirancang untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat dari berbagai kategori, mulai dari ibu hamil dan anak, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia. Program ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban hidup, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas hidup dan mendorong pembangunan sumber daya manusia di Indonesia.
Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024 dirancang untuk disalurkan dalam empat tahap oleh pemerintah, dengan tujuan memastikan distribusi bantuan yang merata dan tepat waktu bagi para penerima manfaat.
Penyaluran tahap pertama dilakukan pada periode Januari hingga Maret, diikuti oleh tahap kedua yang berlangsung pada April hingga Juni, dan tahap ketiga pada Juli hingga September. Adapun untuk tahap keempat, proses penyalurannya dijadwalkan pada periode Oktober hingga Desember.
Berdasarkan skema tersebut, penyaluran bansos PKH pada bulan Desember ini termasuk dalam tahap terakhir, yang menandakan bahwa bantuan ini merupakan penyaluran akhir dari program PKH 2024.
Penyaluran pada tahap terakhir di bulan Desember ini penting untuk memastikan bahwa para keluarga penerima manfaat dapat menyelesaikan tahun dengan dukungan finansial yang mencukupi, terutama menjelang perayaan akhir tahun dan kebutuhan mendesak lainnya.
Besaran bantuan yang diberikan dalam program ini beragam, disesuaikan dengan kategori penerima serta syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Secara keseluruhan, nominal bantuan berkisar antara Rp600.000 hingga Rp3.000.000 per tahun, dengan rincian sebagai berikut:
- Ibu hamil/nifas: Berhak menerima bantuan sebesar Rp3 juta per tahun, yang ditujukan untuk mendukung kesehatan ibu dan bayi.
- Anak usia dini (0–6 tahun): Berhak menerima bantuan sebesar Rp3 juta per tahun, untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak pada usia emas.
- Anak SD/sederajat: Berhak menerima bantuan sebesar Rp900.000 per tahun, sebagai bentuk dukungan untuk pendidikan dasar.
- Anak SMP/sederajat: Berhak menerima bantuan sebesar Rp1,5 juta per tahun, guna membantu memenuhi kebutuhan pendidikan di jenjang menengah pertama.
- Anak SMA/sederajat: Berhak menerima bantuan sebesar Rp2 juta per tahun, untuk menunjang pendidikan tingkat menengah atas.
- Lanjut usia (70 tahun ke atas): Berhak menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun, untuk membantu pemenuhan kebutuhan hidup harian.
- Penyandang disabilitas berat: Berhak menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun, sebagai dukungan bagi mereka yang memerlukan perhatian khusus.
Program PKH ini tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga bertujuan untuk mendorong keluarga penerima manfaat agar lebih mandiri dan mampu meningkatkan taraf hidup mereka.
Dengan adanya program ini, diharapkan angka kemiskinan dapat terus ditekan, akses terhadap pendidikan dan kesehatan semakin merata, serta kualitas hidup masyarakat Indonesia dapat meningkat secara signifikan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)