Jika pinjaman telah dilunasi namun masih diteror, laporan dapat disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sampaikan masalah yang sedang dialami dan minta solusi.
Pelaporan ke OJK bisa dilakukan melalui beberapa cara berikut:
Situs resmi OJK: ojk.go.id
Alamat email OJK: waspadainvestasi@ojk.go.id
WhatsApp OJK: 081-157-157
Kontak resmi OJK: 157
Langkah selanjutnya adalah menghubungi call center perusahaan pinjol untuk mengajukan permintaan penghapusan data pribadi. Perusahaan pinjol yang terdaftar dan legal biasanya memiliki layanan call center yang siap menangani berbagai keluhan dan permintaan nasabah, termasuk terkait penghapusan data.
Penting untuk menghubungi mereka dan menyampaikan permintaan dengan jelas untuk menghapus data pribadi yang sudah tercatat dalam sistem mereka.
Selain itu, pastikan untuk memastikan bahwa data tersebut tidak akan disalahgunakan atau digunakan untuk kepentingan lain setelah penghapusan dilakukan. Nasabah berhak untuk memverifikasi bahwa data pribadi yang tersimpan di platform pinjol benar-benar dihapus secara permanen dari sistem mereka.
Perusahaan pinjol yang sah umumnya akan memberikan konfirmasi setelah proses penghapusan selesai, sehingga nasabah bisa merasa lebih aman bahwa data pribadi mereka terlindungi dan tidak akan disalahgunakan di kemudian hari.
(Taufik Fajar)