JAKARTA - Segini batas maksimal beli token listrik diskon 50%. PT PLN (Persero) telah resmi memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50%s sejak 1 Januari 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi untuk meringankan beban masyarakat, khususnya pelanggan dengan daya listrik hingga 2.200 VA. Diskon ini berlaku hingga Februari 2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, diskon tarif listrik 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya:
- 450 VA,
- 900 VA,
- 1.300 VA,
- 2.200 VA.
Diskon ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.
Untuk pelanggan pascabayar, diskon akan otomatis diterapkan pada saat pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian Januari dan Februari. Sementara itu, pelanggan prabayar akan mendapatkan potongan harga saat pembelian token, baik melalui aplikasi PLN Mobile, ritel, maupun agen lainnya.
Berikut adalah rincian batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50%, disesuaikan dengan daya listrik pelanggan:
- Daya 450 VA
Maksimal pembelian: 324 kWh (setara 720 jam nyala).
Tarif listrik: Rp415/kWh.
Total biaya: Rp134.460.
Diskon maksimal: Rp67.000/bulan.
- Daya 900 VA
Maksimal pembelian: 648 kWh (setara 720 jam nyala).
Tarif listrik: Rp1.352/kWh.
Total biaya: Rp876.096.
Diskon maksimal: Rp438.000/bulan.
- Daya 1.300 VA
Maksimal pembelian: 936 kWh (setara 720 jam nyala).
Tarif listrik: Rp1.444,70/kWh.
Total biaya: Rp1.352.000.
Diskon maksimal: Rp676.000/bulan.
- Daya 2.200 VA
Maksimal pembelian: 1.584 kWh (setara 720 jam nyala).
Tarif listrik: Rp1.444,70/kWh.
Total biaya: Rp2.288.000.
Diskon maksimal: Rp1.144.000/bulan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)