JAKARTA - Mulai 1 Januari hingga Februari 2025, PT PLN (Persero) resmi memberikan diskon 50% terhadap tarif listrik. Kebijakan Pemerintah ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik dari 450 VA sampai 2.200 VA.
Lantas, berapa batas maksimal beli token listrik yang diskon 50%? Berikut penjelasan lengkapnya.
Mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, diskon tarif listrik 50% yang berlaku dari Januari 2025 sampai Februari 2025 diberikan kepada pelanggan rumah tangga yang memiliki daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Bagi pelanggan pascabayar, secara otomatis diskon ini akan mengurangi tagihan listrik pemakaian Januari dan Februari 2025. Sedangkan bagi pelanggan prabayar, diskon akan berlaku saat pembelian token listrik periode Januari dan Februari 2025.
Batas maksimal pembelian token listik diskon 50% akan berbeda-beda karena disesuaikan dengan daya listrik masing-masing pelanggan. Berikut rinciannya:
- Daya 450 VA
Maksimal pembelian: 324 kWh (setara 720 jam nyala).
Tarif listrik: Rp415/kWh.
Total biaya: Rp134.460.
Diskon maksimal: Rp67.000/bulan.