JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat berhasil mencapai target penerimaan pajak 100% di seluruh unit kerja pada 2024. Dengan target penerimaan APBN 2024 sebesar Rp64,5 triliun, Kanwil DJP Jakarta Barat mencatatkan penerimaan bruto sebesar Rp72,2 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp64,7 triliun atau 100,26% dari target, dengan pertumbuhan neto sebesar 9,25%.
Berdasarkan jenis pajaknya, capaian di atas terdiri dari Pajak Penghasilan sebesar Rp29,12 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebesar Rp35,44 triliun, dan Pajak lainnya sebesar Rp131,1 miliar.
2. Kontribusi Pajak Terbesar di Jakarta Barat
Empat sektor kegiatan usaha di Jakarta Barat yang memberi kontribusi dominan sebesar 75,99% terhadap realisasi penerimaan adalah sektor perdagangan sebesar Rp32,22 triliun (49,80%), sektor industri pengolahan sebesar Rp9,31 triliun (14,39%), sektor pengangkutan pergudangan sebesar Rp4,25 triliun (6,57%), dan sektor konstruksi sebesar Rp3,37 triliun (5,22%).
Dari sisi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, kinerja penerimaan SPT Tahunan Kanwil DJP Jakarta Barat sampai dengan 31 Desember 2024 telah mencapai 90,52%, atau telah menerima 373.467 SPT Tahunan dari target sebanyak 412.582 SPT.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh wajib pajak atas kontribusi dan kepatuhannya serta dukungan dari seluruh pengampu kepentingan.
Sementara secara terpisah, capaian penerimaan pajak wilayah DKI Jakarta sampai dengan 31 Desember 2024 mencapai angka Rp1.355,07 triliun, 112,30% dari target pajak 2024.
Capaian Ini disampaikan oleh Kepala Seksi Data dan Potensi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, Dwi Krisnanto, S.E., M.A. dalam Konferensi Pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional DKI Jakarta yang dilaksanakan secara daring hari ini Pendapatan pajak secara neto masih tumbuh positif sebesar 1.67%(yoy), didorong oleh kinerja PPN yang tumbuh sangat baik karena konsumsi domestik yang terjaga.
PPh Non Migas masih berada di zona negatif akibat terkontraksinya PPh 25/29 Badan. PPh masih mengalami kontraksi akibat penurunan lifting minyak dan gas bumi.
Sedangkan penerimaan PBB dan Pajak Lainnya turun akibat tidak terulangnya pembayaran tagihan pajak di tahun
2024.