JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mencatat pendapatan pajak pusat di DKI Jakarta mencapai Rp1.799,54 triliun hingga 31 Desember 2024. Kinerja perpajakan tersebut 110,53% dari target atau mengalami kenaikan sebesar 0,79% (y-o-y).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melanjutkan pertumbuhan positifnya hingga mencapai 8,12% (y-o-y), hasil ini berasal dari membaiknya aktivitas ekonomi dalam negeri sehingga konsumsi domestik dapat terjaga.
Di sisi lain, Pajak Penghasilan (PPh) Migas dan Non Migas
mengalami kontraksi masing-masing sebesar 2% (y-o-y) dan 5,31% (y-o-y). Kontraksi tersebut akibat penurunan lifting minyak dan gas bumi, serta dampak dari kontraksi PPh 25/29 Badan.
Bila ditinjau berdasarkan jenis pajak yang lebih detil, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi tumbuh sebesar 19,23% (y-o-y). Kenaikan ini didorong oleh membaiknya gaji dan upah serta lapangan kerja baru.
PPh Pasal 21 mengalami pertumbuhan yang tinggi, yaitu sebesar 20,5% (y-o-y) yang dipengaruhi oleh kebijakan skema penarikan pajak efektif rata-rata (TER) seiring dengan terjaganya gaji/upah yang diterima pekerja. PPN Dalam Negeri dan Impor juga tumbuh kokoh seiring menipisnya restitusi pajak pada sektor industri pengolahan dan pertambangan serta membaiknya kinerja sektor perdagangan.