Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kanwil DJP Jakarta Utara Bukukan Realisasi Penerimaan Pajak Rp56,9 Triliun pada 2024

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 22 Januari 2025 |17:36 WIB
Kanwil DJP Jakarta Utara Bukukan Realisasi Penerimaan Pajak Rp56,9 Triliun pada 2024
Kepala Kantor Wiyah DJP Jakarta Wansepta Nirwanda mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak. (Foto: Okezone.com/Kanwil DJP Jakut)
A
A
A

JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara mencatat realisasi penerimaan perpajakan sebesar Rp56,91 triliun atau 100,29% dari target penerimaan pajak 2024 sebesar Rp56,75 triliun. 

1. Capaian 4 Kali Beruntun

Dengan pencapaian ini, Kanwil DJP Jakarta Utara mencatat empat kali bertururt-turut berhasil melewati target penerimaan pajak yang ditetapkan.

Penerimaan Pajak sebesar Rp56,91 triliun tersebut berasal dari penerimaan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara, di Pluit, Penjaringan, Tanjung Priok, Kelapa Gading, Pademangan, Koja, Madya Dua Jakarta Utara dan Madya Jakarta Utara. 

2. Kontribusi Penerimaan Pajak di Jakarta Utara

Berdasarkan jenis pajak, pencapaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara didominasi dari penerimaanPPh Non Migas sebesar Rp23,03 triliun atau 102,83% dari target Rp22,40 triliun, dari penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp33,83 triliun atau 98,62% dari target Rp34,30 triliun, dari penerimaan PBB dan BPHTB sebesar Rp13,16 miliar atau 120,49% dari target Rp10,92 miliar, serta Pajak Lainnya sebesar Rp33,33 miliar atau 105,41% dari target 31,62 miliar.

3. Sektor Paling Banyak Bayar Pajak 

Sektor dominan sebagai penyumbang penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Utara adalah sektor Perdagangan sebesar Rp2,98 Triliun atau 49,43% dari penerimaan, sektor Industri Pengolahan RP811,25 miliar atau 13,47% dari penerimaan dan sektor Transportasi dan Pergudangan Rp711,79 miliar atau 11,82% dari penermaan.

Kepala Kantor Wiyah DJP Jakarta Wansepta Nirwanda mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan di Tahun 2024, ucapan terima kasih juga disampaikan untuk stakeholder dan juga media yang telah menginformasikan edukasi perpajakan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement