Menurutnya, Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.
“Pertamina Grup menjalankan bisnis berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG),” paparnya.
Kejagung sebelumnya mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, subholding, dan KKKS 2018-2023 mencapai Rp193,7 triliun. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, nilai kerugian perkiraan baru karena kasusnya berlangsung selama 5 tahun di tahun 2018-2023. Oleh karena itu, menunda akan menunggu audit BPK.
“Pastinya kami sudah gelar perkara dengan BPK, sudah kami tuangkan dalam risalah hasil ekspose sehingga di sana ditemukan kerugian keuangan negara,” ucap Abdul Qohar.
(Taufik Fajar)