Ini 5 Risiko jika Tak Bayar Pinjol

Rayhan Ramdhani, Jurnalis
Selasa 25 Februari 2025 07:06 WIB
Ini 5 Risiko Jika Tak Bayar Pinjol (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA -  Pinjaman online (pinjol) memang sering jadi solusi cepat saat butuh dana mendesak tapi, hati-hati Kalau sampai telat atau tidak membayar, risikonya nggak main-main. 

Dari urusan hukum yang bikin pusing, tekanan mental karena terus dihantui tagihan, sampai nama baik yang bisa hancur karena dicap sebagai “nakal bayar.” 

Berikut 5 risiko tidak bayar pinjol.

1. Masuk ke Daftar Hitam OJK

Debitur yang gagal membayar pinjaman online berisiko dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh penyedia layanan pinjaman.
Hal ini dapat berdampak negatif pada reputasi keuangan debitur dan menyulitkan mereka untuk mengakses layanan keuangan lainnya di masa mendatang.

2. Beban Bunga dan Denda yang Membengkak

Jika nasabah menggunakan layanan pinjaman online ilegal, maka kemungkinan besar akan menetapkan suku bunga dan denda keterlambatan yang sangat tinggi tanpa batasan yang jelas.

Hal ini berbeda dengan fintech pendanaan legal yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana bunga pinjaman diatur maksimal sebesar 0,8% per hari dan denda keterlambatan tidak melebihi 100% dari jumlah pinjaman pokok.

3. Intimidasi oleh Penagih Utang

Prosedur penagihan pada fintech pendanaan legal diawasi oleh AFPI dan harus mematuhi kode etik, termasuk larangan penggunaan ancaman atau kekerasan.

Sebaliknya, pinjaman online ilegal sering menggunakan metode penagihan yang agresif dan mengancam, yang dapat menyebabkan stres dan rasa malu bagi peminjam.

 

4. Penyalahgunaan Data Pribadi

Pinjaman online ilegal cenderung menyalahgunakan data pribadi peminjam sebagai alat ancaman, seperti menyebarkan informasi sensitif atau fitnah kepada kontak yang ada di ponsel peminjam. Sementara itu, fintech pendanaan legal hanya diizinkan mengakses data tertentu seperti kamera, mikrofon, dan lokasi, sesuai dengan ketentuan OJK, untuk melindungi privasi pengguna.

5. Tuntutan Perdata

Gagal membayar pinjaman online dapat mengakibatkan kreditur mengajukan gugatan perdata terhadap debitur. Hal ini didasarkan pada wanprestasi atau pelanggaran kontrak yang telah disepakati antara kedua belah pihak.

Meskipun utang piutang pada dasarnya merupakan ranah perdata, dalam beberapa kasus, gagal bayar pinjaman online dapat berujung pada ranah pidana.
Misalnya, jika debitur dengan sengaja memberikan informasi atau data palsu saat mengajukan pinjaman, hal ini dapat dianggap sebagai penipuan yang diatur dalam 

Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Karena itu, alangkah baiknya jika nasabah dapat memperhitungkan kemampuan membayar dengan uang yang dipinjam. Teliti memahami ketentuan bunga bulanan juga perlu dipahami.

Baca Selengkapnya: Apa Saja Sanksi Nasabah yang Tak Bayar Pinjol? Ini 5 Risiko yang Harus Dihadapi

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya