JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan supaya Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan H-7 Lebaran 2025. Pengusaha diharapkan dapat mengikuti perintah Kepala Negara.
Namun bila ada perusahaan nakal, para pekerja dapat mengadukan ke Posko THR yang sudah dibuka Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Posko THR akan memberikan pelayanan konsultasi dan aduan bagi para buruh dan pekerja.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait THR yang wajib dibayarkan H-7 Lebaran 2025 dan harus dipatuhi semua pengusaha, Minggu (15/3/2025):
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan supaya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta diberikan H-7 Lebaran 2025. Instruksi ini disampaikan usai dirinya melakukan rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
"Saya minta pemberian THR bagi pekerja swasta diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri," tegas Prabowo .
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan perusahaan kepada para pekerja paling lambat H-7 lebaran. Selain itu, perusahaan juga wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," kata Menaker.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025. Dengan demikian, THR pegawai swasta harus dicairkan paling lambat pada 24-25 Maret 2025.
Meskipun pemerintah telah menetapkan aturan ini, pencairan THR tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan tersebut demi menjamin kesejahteraan pekerja dan kelancaran perayaan Idul Fitri.