Pengiriman Delegasi untuk Negosiasi: Pemerintah berencana mengirim delegasi ke AS guna membahas dan menegosiasikan tarif yang dikenakan.
Koordinasi dengan Negara ASEAN Lainnya: Indonesia berkomunikasi dengan negara-negara ASEAN yang turut terkena dampak untuk merumuskan langkah bersama.
Evaluasi Dampak Ekonomi: Pemerintah bersama Bank Indonesia terus memantau dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta perekonomian nasional.
Penerapan tarif resiprokal oleh AS, khususnya tarif 32% terhadap Indonesia, menandai babak baru dalam dinamika perdagangan internasional. Diperlukan strategi dan diplomasi yang tepat dari pemerintah Indonesia untuk mengatasi tantangan ini dan memastikan stabilitas serta pertumbuhan ekonomi nasional tetap terjaga.
(Feby Novalius)