Harga Tiket Kereta Naik Usai Lebaran, Ini Penjelasan KAI

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Sabtu 05 April 2025 11:43 WIB
Tiket Kereta Naik (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menanggapi sehubungan dengan pemberitaan yang menyampaikan bahwa tiket kereta api mengalami kenaikan harga setelah Lebaran 1446 Hijriah/2025.

1. Alasan Penetapan Tarif

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan penetapan Tarif Kereta Api sesuai regulasi yang ada, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan sistem tarif berdasarkan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) yang telah ditetapkan untuk Kereta Api Komersil atau KA Non Subsudi.

"Sistem ini memberikan fleksibilitas kepada KAI dalam menentukan harga tiket, selama tetap berada dalam koridor yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Ixfan di Jakarta, Sabtu (5/4/2025).

Ixfan menyampaikan, dasar Hukum dan Tujuan Pengaturan Tarif Penetapan TBA dan TBB merupakan bentuk regulasi pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga tiket, terutama pada periode-periode penting seperti musim mudik Lebaran.

"Ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjamin keberlangsungan layanan transportasi publik yang aman dan nyaman," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya