Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan Resmi Dilakukan Bulan Ini, Segini Besarannya

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 19 Mei 2025 07:22 WIB
Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik PANRB, Muhammad Avverrouce, menjelaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta para penerima pensiun. Kebijakan tersebut termuat dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.

"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," ujarnya saat dihubungi Okezone.com.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya