JAKARTA - Pekerja akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) selama dua bulan. BSU dicairkan pada Juni dan Juli 2025. Pencairan BSU ini masuk ke dalam paket stimulus ekonomi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2025 dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Pemerintah sudah menetapkan syarat pekerja mendapatkan BSU yakni pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Tidak hanya pekerja, guru honorer juga akan diberikan bantuan oleh pemerintah.
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta pekerja akan mendapatkan BSU selama dua bulan, Jakarta, Senin (26/5/2025).
1. Pekerja Dapat BSU Mulai 5 Juni
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, seluruh paket stimulus sedang difinalisasi dan direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni 2025. Ini diharapkan akan mampu mendongkrak konsumsi masyarakat.
"Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer," kata Airlangga dalam keterangannya.
2. Alasan BSU Dicairkan
Pemerintah mengandalkan libur sekolah dan pencairan gaji ke-13 sebagai momentum untuk mengungkit daya beli masyarakat.
“Insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah di bulan Juni–Juli 2025,” kata Airlangga
Airlangga menambahkan keenam paket stimulus ini akan menyasar berbagai sektor, mulai dari transportasi, energi, bantuan sosial, hingga perlindungan ketenagakerjaan. Seluruh program dirancang untuk mendorong konsumsi rumah tangga sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi.
3. Skema Pemberian BSU
Skema pemberian BSU ini akan mengacu seperti pemberian bantuan pada masa Covid-19 lalu. Hanya saja bantuan kali ini akan lebih kecil nilainya dibandingkan dengan bantuan pada masa Covid. Sebagai informasi, pada 2022 pemerintah memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu kepada pekerja yang memenuhi syarat dan diberikan 1 kali.
"Pemberian subsidi upah seperti masa Covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga.
4. Syarat Pekerja Penerima BSU
Jika mengacu pencairan BSU pada 2022, maka syarat pekerja penerima BSU pada Juni-Juli 2025 sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
(Dani Jumadil Akhir)