Diskon Listrik 50% Dibatalkan, Istana: Sudah Arahan Presiden

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 05 Juni 2025 15:45 WIB
Wamensesneg Juri Ardiantoro, pembatalan kebijakan merupakan keputusan yang diambil para menteri atas arahan Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Okezone.com)
Share :

Insentif tersebut diberikan dalam bentuk potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA.

Skema ini diusulkan akan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan mengacu pada pola pemberian diskon yang sebelumnya telah diterapkan pada awal tahun.

Namun, insentif tarif listrik tersebut akhirnya dicabut dari daftar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan utama pembatalan itu karena proses penganggaran yang dinilai tidak cukup cepat untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli.

Bahlil, menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (3/6), mengklaim bahwa pihaknya sebagai penanggung jawab teknis sektor ketenagalistrikan tidak mengetahui pembahasan kebijakan itu.

”Tanyakan kepada yang pernah mengumumkan. Saya, kan, dari awal, kalau kalian tanya, saya bilang saya belum dapat konfirmasi dan tidak tahu. Jadi, jawaban saya begitu,” katanya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya